Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Majelis Hakim menyarankan agar Ustaz Yusuf Mansur dan pihak penggugat kasus wanprestasi menjalani mediasi kembali sembari menunggu sidang putusan pada 1 Desember 2022.
Akan tetapi, baik pihak Ustaz Yusuf Mansur maupun pihak penggugat kompak ogah melakukan mediasi kembali untuk menyelesaikan permasalahan mereka.
"Tadi saran dari majelis dikasih kesempatan seminggu agar digunakan untuk mediasi. Tapi, itu enggak jadi masalah, cuma saran aja," kata Muhammad Fahdi, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/11/2022).
Menurut pihak Ustaz Yusuf Mansur, mediasi tak perlu lagi dilakukan oleh kedua belah pihak.
"Mediasi kan nggak perlu ya, sudah dilakukan. Nah tapi gagal kan jadi perkara tetap lanjut," terangnya.
Senada dengan pihak Ustaz Yusuf Mansur, pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Ichwan Tony juga berpendapat serupa.
Pihaknya tetap kukuh untuk menunggu hasil putusan terkait perkara wanprestasi.
"Kalau dari kita tetap menunggu putusan, kecuali kalau gugatan kita mau mereka realisasikan, kita terima," tutup Ichwan Tony.
Seperti diketahui, sidang pembacaan putusan terhadap Ustaz Yusuf Mansur ditunda sepekan dari jadwal pertama.
Dipantau Grid.ID, Ustaz Yusuf Mansur absen dalam persidangan ini.
Baca Juga: Sidang Ustaz Yusuf Mansur Kasus Wanprestasi dengan Agenda Putusan Resmi Ditunda Lantaran Hal Ini
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |