Grid.ID- Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir mengungkapkan bagaimana ekspresi wajah Ferdy Sambo usia menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kodir menceritakan hal itu kala hadir sebagai saksi untuk kasus obstruction of justice terkait pembunuh berencana dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Kodir mengatakan, Sambo tampak menangis kala ia diminta untuk memanggil mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit usai Yosua tewas ditembak.
“Bagaimana wajah FS (Ferdy Sambo) saat itu?” tanya Hakim Ketua Majelis Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
“Menangis, seperti menangis,” ungkap Kodir.
“Menangis? marah? gimana?” timpal Hakim Ketua.
“Seperti menangis,” jawab Kodir.
“Emoji gitu lho, di WA (WhatsApp) ada emoji, marah, sedih, kesal, jengkel, pusing gimana?” tanya Hakim.
“Matanya merah,” kata Kodir.
“Merah marah? atau merah karena nangis?” lanjut Hakim lagi.
“Merah karena air mata,” ucap Kodir.
Baca Juga: Jawaban Berbelit-belit, Jaksa Desak Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Lantas Hakim Ketua Afrizal Hadi pun mempertanyakan apakah Kodir mencari tahu apa yang menyebabkan ekspresi wajah Ferdy Sambo merah seperti menangis.
Namun, kata Kodir, ia tidak berani menanyakan hal tersebut lantaran takut dianggap tidak sopan.
“Saudara tanya?” kata Hakim.
“Enggak berani,” jawab Kodir.
“Kenapa enggak berani?” lanjut Hakim.
“Enggak berani saja, enggak sopan Pak,” timpal Kodir.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesaksian ART soal Ekspresi Ferdy Sambo Usai Yosua Tewas: Matanya Merah seperti Menangis"
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |