Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Setelah lebih dari satu tahun berseteru dengan Nicholas Sean, akhirnya Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara.
Ya, sebelumnya ia memang dilaporkan Nicholas Sean atas tuduhan pencemaran nama baik setelah Ayu Thalia menuding putra Basuki Tjahaja Purnama tersebut menganiaya dirinya.
Dilansir dari TribunSeleb, Jumat (25/11/2022), tuntutan atas Ayu Thalia ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahmad Ramzy yang merupakan pengacara Nicholas Sean pun memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa kepada Ayu Thalia ini.
Ahmad Ramzy sebut kliennya mengapresiasi tuntutan JPU tersebut.
"Kami mengapresiasi tuntutan yang telah dinyatakan jaksa penuntut umum kepada Ayu Thalia."
"Jaksa telah menuntut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," kata Ramzy.
Ramzy yakin, majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan.
"Sean sangat mengapresiasi tuntutan jaksa."
"Kami percaya majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan," ungkap Ramzy.
Source | : | Tribunseleb,Grid.ID |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Nesiana |