Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Dewi Perssik baru saja menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Metro Depok atas laporannya terhadap haters terkait kasus pencemaran nama baik, Jumat (25/11/2022).
Wanita berusia 36 tahun ini mengungkapkan bahwa dirinya membawa beberapa bukti tambahan untuk melengkapi kasus ini.
"Iya, bukti tambahan beberapa video," ungkap Dewi Perssik saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022).
Dewi Perssik mengungkapkan bahwa dirinya telah memaafkan haters yang menghina dirinya.
Namun, Dewi Perssik tetap akan terus melanjutkan laporannya.
"Sudah memaafkan, tapi hukum tetap berjalan," ungkap Dewi Perssik.
Kuasa Hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Dewi Perssik belum sekalipun mencabut laporannya terhadap para haters tersebut.
"Jadi saya perjelas lagi, laporan hukum yang di Polres Jakarta Selatan sampai saat ini juga masih belum ada pencabutan dan perdamaian," ujar Sandy Arifin.
"Karena seperti yang disampaikan Mbak Dewi, bahwa kasus tersebut akan tetap berlanjut sampai ke Pengadilan," ungkapnya.
Di samping itu, laporan yang baru-baru ini dilakukan Dewi Perssik terhadap haters juga tetap akan terus dilanjutkan.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |