Grid.ID - Seorang suami tega menjual istri sendiri dengan alasan kesulitan ekonomi.
Modus yang digunakan suami saat menjual istri adalah dengan cara online menggunakan aplikasi chat.
Akibat perbuatannya, suami yang menjual istri karena himpitan ekonomi diamankan polisi.
Ia terancam hukuman perdagangan orang.
Dilansir dari laman kompas.com, seorang pria berinisial AR (29) diamankan oleh Unit PPA Satuan Resese Kriminal Polres Serang Kota lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
AR diketahui menjual istrinya berinisial EE kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
"Kasus ini cukup unik, jadi suami istri sepakat menjajakan (menjual) istrinya melalui apalikasi MiChat," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada wartawan, pada Minggu (27/3/2022).
Maruli menuturkan, AR menjual istrinya melalui aplikasi perpesanan untuk mencari pelanggan yang akan menggunakan jasanya.
Setelah mendapatkan pelanggan, EE melayani pria di dalam kamar kos yang disewanya di kawasan Kaligandu, Kota Serang, Banten.
Baca Juga: Miris, Seorang Suami di Madiun Tega Jual Istrinya ke Teman Sendiri karena Terhimpit Ekonomi
"Mereka menggunakan aplikasi untuk menawarkan istrinya tersebut untuk dijajakan kepada yang berminat, laki-laki. Nanti dieskusi di kosan dengan sekali eksekusi Rp 500.000," ujar Maruli.
Dalam sebulan, lanjut dia, AR dan EE mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta.
Keuntungan tersebut, kata Maruli, dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari bersama kedua anaknya.
"Dari hasil introgasi, pelaku melakukan secara sadar dengan alasan ekonomi. Mereka menyampaikan bahwa sebulan meraup keuntungan Rp 10 juta," kata Maruli didamping Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma.
Sementara mengutip pemberitaan tribunnews.com, EE mengajak anak kembarnya saat melayani pelanggannya.
Anak kembarnya itu ditinggalkan di ruangan samping kamar tempatnya melayani pelanggan.
AR adalah seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat.
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka.
"Tersangka menjual istrinya. Hasil temuan di lapangan, AR dan istrinya mempunyai anak kembar," ujarnya melalui pesan instan kepada TribunBanten.com, Minggu (27/3/2022).
Adapun tempat kejadian berada di sebuah kosan di Kaligandu, Kota Serang Banten.
EE membawa kedua anaknya yang kembar dan meninggalkannya di ruangan samping kamar.
"Korban dan tersangka membawa dua anak kandungnya kemudian anaknya pindah ke dalam ruangan yang berbeda," ucapnya.
Di kamar terpisah, EE melayani jasa seksual pelanggan.
Setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya.
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.
Menurut David, AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Source | : | GridPop.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |