Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dewi Perssik, Winarsih telah ditetapkan jadi tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi awak media, Senin (28/11/2022).
"Iya sudah (tersangka)," ujar Nurma Dewi.
Meski begitu, Winarsih tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah 3 tahun.
"Untuk sementara ini kasus yang dilaporkan itu kan udah dijadikan tsk tuh, nah kemudian untuk UU-nya dia kan nggak ditahan, karena 3 tahun 6 bulan, tapi kasusnya berjalan," kata Nurma.
Lebih lanjut, Nurma mengatakan bahwa pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Winarsih usai telah ditetapkan jadi tersangka.
Tim penyidik juga berharap W bisa bersikap kooperatif dalam menghadapi masalah hukum tersebut.
"Mudah-mudahan enggak (kabur), namun tetep ini kan enggak masalah, kasus berjalan nanti ke sidang, kalau emang sampai ke sidang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial yang salah satunya dimiliki W, terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan.
Diduga pelaku W ini adalah fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Baca Juga: Dewi Perssik Mengaku Bersedia Menikah Lagi Jika Rian Ibram Bisa Meyakinkannya: Kenapa Enggak?
Atas perbuatannya, polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |