Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wneas Samosir
Grid.ID - Terlapor pencemaran nama baik pendangdut Dewi Perssik, Winarsih telah ditetapkan jadi tersangka.
Pelaku pun kini tengah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022).
"Kita hari ini hadir atas panggilan dari pihak penyidik," ucap Sterfin selaku kuasa hukum Winarsih saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022).
"Kebetulan hari ini panggilannya sudah sebagai tersangka," jelasnya.
Winarsih pun masih berupaya untuk mediasi dengan mantan istri Saipul Jamil itu.
Dia berharap Dewi Perssik dan keluarga mau membukakan pintu maaf kepadanya.
"Tolong buka pintu maafnya Ibu Dewi dan keluarga."
"Saya menyesal, saya tidak akan mengulangi lagi seperti ini," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menuturkan bahwa pihaknya sudah menggelar restorative justice untuk Winarsih dan Dewi Perssik sebanyak empat kali.
"Restorative justice kita udah lakukan, tapi belum temu titik tengahnya," kata Nurma Dewi di kesempatan yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial yang salah satunya dimiliki W terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan.
Diduga pelaku W ini adalah fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Atas perbuatannya, polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |