Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Penghina Dewi Perssik telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/11/2022).
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Hari ini sudah menjadi tersangka, dan kemudian hari ini juga dipanggil sebagai tersangka," ujar Nurma Dewi saat Grid.ID temui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/11/2022).
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan. Nurma menyebut pelaku Winarsih tak ditahan lantaran ancaman hukumannya di Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di bawah 5 tahun.
"Ya 4 tahun itu ancamannya, (jika ancaman hukuman) pas 5 tahun baru bisa ditahan," ujarnya.
Kuasa hukum Winarsih, Catharina, mengatakan pihaknya akan kembali mendatangi Polres Jaksel, Selasa (29/11) besok.
Dia menuturkan pemeriksaan kliennya belum rampung dan dilanjutkan besok.
Rencananya pun akan dilakukan mediasi dengan Dewi Perssik.
"Besok rencananya mau datang lagi. Tadi pemeriksaannya ada sekitar 27 pertanyaan tapi belum selesai. Jadi bakal dilanjut besok siang," ujar Catharina.
"Semoga Mbak Dewi bisa memberikan maaf, bisa mediasi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial yang salah satunya dimiliki W, terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan.
Diduga pelaku W ini adalah fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Atas perbuatannya, polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |