Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pelaku penghina pedangdut Dewi Perssik sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (28/11/2022).
Meski begitu, pelaku tersebut tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di bawah 5 tahun.
Lalu bagaimana tanggapan Dewi Perssik?
Melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin mengatakan hal itu tidak masalah.
Menurutnya, yang terpenting pelaku telah diproses secara hukum.
Pihak Dewi Perssik juga berterima kasih kepada pihak kepolisian karena telah menindaklanjuti laporannya.
"Ya nggak ada masalah, yang penting proses hukumnya sudah berjalan baik dan juga mbak Dewi mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian," ujar Sandy Arifin saat Grid.ID jumpai di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Rencana hari ini, Selasa (29/11/2022), Dewi Perssik dan kekuarga kembali menjalani mediasi dengan pelaku yang bernama Winarsih.
Soal permintaan maaf dari Winarsih, Sandy mengatakan sebenarnya kliennya sudah memaafkan pelaku.
Akan tetapi dia tidak bisa mengambil keputusan apakah Dewi akan mencabut laporannya atau tidak.
Baca Juga: Pelaku Pencemaran Nama Baik Dewi Perssik Diperiksa Sebagai Tersangka
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |