Grid.ID - Kasus pencemaran nama baik Dewi Perssik dan hatersnya kini menemui babak baru.
Winarsih, pelaku dugaan pencemaran nama baik Dewi Perssik, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari Kompas.com, penghina Dewi Perssik itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/11/2022).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Iya, (Winarsih) sudah (tersangka)," tegas Nurma, Senin.
Pada hari yang sama, Winarsih bersama suami dan kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Kami hari ini hadir atas panggilan dari pihak penyidik. Kebetulan hari ini panggilannya sudah sebagai tersangka," ucap Sterfin.
Ditetapkan sebagai tersangka, Winarsih kembali meminta maaf pada Dewi Perssik.
"Tolong dibukakan pintu damai, Bu Dewi dan keluarga, serta masyarakat Jember," ucap Winarsih dengan wajahnya yang tertunduk lesu, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022).
Winarsih mengakui, tindakan yang dia lakukan terhadap Dewi Perssik melalui media sosial merupakan suatu hal yang tidak terpuji.
Ia mengaku menyesal telah menghina Dewi Perssik.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |