Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Sidang kasus terdakwa Obstruction of Justice yang melibatkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (01/12/2022).
Dalam sidang ini, Radite Hernawa selaku anggota Divpropam Polri ditunjuk untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan mengenai kejadian surat perintah.
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh Radite dirasa seperti pendapat pribadi.
Hal ini dikarenakan Radite tidak menjelaskan kesalahan SOP yang dilakukan oleh Hendra secara detail dan rinci.
"Nah dari 10 halaman itu dia memberikan 2 jawaban, 2 jawaban itu hampir merupakan pendapat menurut saya ya."
"Dia menerangkan bahwa perbuatan Hendra ini bertentangan atau tidak sesuai dengan SOP kemudian, tidak sesuai SOP perkadiv tapi tidak menyebutkan peraturan yang mana, pasal berapa, bunyinya apa, itu satu. Sehingga saya katakan itu pendapat," ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kemang, Kamis (1/12/2022).
Tak hanya itu, Henry juga melihat bahwa terjadi perbedaan keterangan yang disampaikan Radite pada keterangan dituliskan di dalam BAP dengan keterangan yang diberikan pada persidangan.
"Kalau begitu bagaimana dengan keterangan saudara yang tadi yang di dalam berita acara kan ada dua keterangan yang berbeda,"
Karena perbedaan keterangan itu akhirnya Radite menarik keterangan yang sudah dia berikan pada saat persidangan hari ini.
"Ya dia bilang dia cabut udah," tutup Henry.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Kasus Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
(*)
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Nesiana |