Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Anggota Divisi Propam Polri, Agus Saripul Hidayat, menjadi saksi dari tim khusus (Timsus) Polri dalam sidang terdakwa Arif Rachman Arifin terkait perkara perintangan penyidik atas kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (2/12/2022).
Dalam persidangan tersebut, Agus Saripul Hidayat mengungkapkan pelanggaran etik yang dilakukan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus Ferdy Sambo.
Pasalnya, Agus Saripul Hidayat melakukan pemeriksaan terhadap Arif Rachman Arifin terkait pelanggaran kode atik.
"Bentuk perbuatan yang kami sampaikan kepada pimpinan, antara lain mengikuti proses otopsi dengan AKBP Susanto, memasuki kamar otopsi, kemudian memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP tiga saksi, dimaksud hanya mengganti BAP dari biro Paminal yang telah dibuat," umgkap Agus Saripul Hidayat saat dipantau Grid.ID saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).
Kemudian Majelis Hakim meminta Agus Saripul Hidayat mengungkapkan hal terakhirnya yang baru saja disampaikanya terkait pelanggaran Arif Rachman Arifin.
“Yang terakhir, memerintahkan penyidik Restro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP tiga saksi (Richard, Kuat, Ricky) dimaksud dengan hanya mengganti judul BAI dari Biro Paminal menjadi Reskrim Jakarta Selatan,” ungkap Agus Saripul.
Dimana Agus Saripul menegaskan bahwa adanya perintah untuk copy paste judul BAP.
"Artinya pemeriksaan,” ucap Majelis Hakim.
“Hanya copy paste saja waktu itu,” jawab Agus Saripul.
Kemudian, pelanggaran kode etik tersebut pun akhirnya ditindaklanjuti.
“Sehingga menegaskan untuk ditindaklanjuti terhadap pelanggaran kode etiknya ke Propam,” tambah Agus Saripul.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |