Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Saat ini, masyarakat tengah dihebohkan dengan wacana penghapusan sejumlah pasal pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, hal itu dilakukan agar tidak menyebabkan disparitas.
Salah satunya pasal yang dihapus oleh RKUHP adalah UU ITE pasal pencemaran nama baik dan penghinaan.
Menanggapi hal ini, Hotman Paris sebenarnya tidak ingin berkomentar lebih lanjut karena masih simpang siur.
Namun, apabila pasal pencemaran nama baik benar-benar dihapuskan, hal itu akan menimbulkan kekacauan, terlebih di media sosial.
Apalagi menurut pengacara berusia 63 tahun ini, masyarakat Indonesia masih belum dewasa dalam menggunakan media sosial.
“Kalau dihapuskan, itu akan menimbulkan chaos. Semakin chaos dalam dunia medsos di Indonesia. Kalau pencemaran nama baik itu kan terutama paling banyak di medsos. Kalau itu dihapuskan maka itu nanti pencemaran dan penghinaan dari medsos akan semakin merajalela,” kata Hotman Paris ketika ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (3/12/2022).
“Apakah sudah waktunya itu di Indonesia? Apakah masyarakat kita sudah dewasa? Itu bisa menimbulkan kebablasan dan kebebasan” lanjutnya.
Walau demikian, Hotman Paris berpendapat bahwa pasal itu kemungkinan besar tidak akan dihapuskan begitu saja.
Menurutnya, ada kemungkinan besar pasal tersebut hanya diubah ataupun diganti dengan pasal yang baru.
“Kita lihat dulu gantinya apa. Kayaknya sih pasti ada penggantinya. Mungkin kalau dicabut, akan dibuat pasal baru. Mungkin saja begitu,” pungkas Hotman Paris.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |