Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, berharap bisa bebas setelah Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Pasal mengenai pencemaran nama baik yang tercantum dalam Undang Undang ITE bakal dihapus.
Rencananya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) sepakat membawa draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan sebelum 15 Desember 2022 mendatang.
“Kalau pemerintah sudah membuat keputusan seperti ini, terlepas kapan diundangkannya, seharusnya ini menjadi pegangan atau menjadi ukuran untuk membebaskan Nikita Mirzani,” kata Fahmi Bachmid melalui sambungan telepon kepada Grid.ID, Minggu (4/12/2022).
Fahmi melanjutkan, dia berharap Pengadilan Negeri Serang Kota segera memutus Nikita Mirzani bebas setelah pemerintah mengesahkan penghapusan pasal pencemaran nama baik.
“Ya apa lagi yang mau disidangkan, karena pemerintah sendiri menyatakan bukan saatnya lagi untuk mengadili orang yang menyampaikan pendapat,” lanjutnya.
“Ya harus diputus, dibebaskan, atau apa,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani kini tengah menjalani proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Sudah sekitar satu bulan artis Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
(*)
Profil Natasha Rizky, Mantan Istri Desta yang Blak-blakkan Singgung Alasan Cerai, Beri Pesan Ini ke Mantan Suami!
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |