Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi dari terdakwa Ricky Kuat dan Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi terdakwa kasus tersebut selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E.
Pada persidangan sebelumnya, Bharada E juga diperiksa sebagai saksi di sidang terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Dalam pantauan Grid.ID, ketiga terdakwa telah hadir di ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB.
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kompak mengenakan kemeja berwarna putih.
Saat ketiga terdakwa masuk ke ruang sidang, Bharada E, Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf, memberi salam kepada JPU.
Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo.
Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |