Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Nikita Mirzani tampaknya harus legowo lantaran nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pekan lalu ditolak Majelis Hakim.
Penolakan terhadap eksepsi Nikita Mirzani disampaikan Majelis Hakim di agenda sidang Putusan Sela di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022).
"Mengadili, satu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani binti Mawardi Almarhum tidak diterima," kata Majelis Hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi Nikita Mirzani, maka persidangan terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra tetap dilanjutkan.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani," lanjut Hakim Ketua.
"Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutupnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang dengan agenda putusan sela.
Di mana sebelumnya pada pekan lalu, Nikita Mirzani sudah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Nikita Mirzani sendiri didakwa dengan penggunaan pasal alternatif.
Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Duduk di Persidangan, Nikita Mirzani Peringatkan Wartawan: Kalau Nggak Nurut Aku yang Tersiksa
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |