Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Nikita Mirzani enggan menanggapi panjang soal penangguhan penahanannya yang belum dikabulkan Majelis Hakim.
Nikita Mirzani seolah sudah mewajarkan apabila penangguhan penahanannya belum bisa dikabulkan.
"Ah biasa aja lah, kayak begini yah," ujar Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/12/2022).
"Kalau Dikabulkan nantinya aneh lagi, yakan," imbuh Nikita Mirzani.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap kliennya bukan ditolak namun belum bisa dikabulkan.
"Bukan ditolak, belum dikabulkan bahasanya belum ditolak," ujar Fahmi Bachmid.
"Kalau ditolak langsung ditolak," tutupnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang dengan agenda putusan sela.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani.
Di mana sebelumnya pada pekan lalu, Nikita Mirzani sudah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Nikita Mirzani sendiri didakwa dengan penggunaan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |