Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Majelis hakim sempat heran dengan kesaksian Ricky Rizal dalam sidang Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2022).
Sebelum Ricky mengatakan statusnya dia di Divisi Propam Polri adalah BKO akan tetapi laki-laki yang berperangkat Bripka itu justru bertugas menjaga putra Ferdy Sambo yang bersekolah di Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah.
"(Keluar TR) Tanggal 9 Februari diberitahukan ke Divpropam polri tulisannya hanya sebagai BKO Divpropam Polri," ucap Ricky dalam sidang.
Kemudian Ricky ditugaskan menjaga anak sambo di Magelang, Jawa Tengah. Dia juga sempat diajari para ajudan Ferdy Sambo untuk mengurus rumah.
"Dari Februari awal-awal masuk ikut kantor diajari yang sudah lebih dulu ikut situasi yang dimaksud seperti apa setelah itu lepas dinas saya di kediaman untuk urus keperluan rumah tangga, 'kamu yang manage keperluan rumah tangga', satu minggu itu naik lagi jadi ajudan," jelasnya.
"Selama menjadi ajudan tugas saudara sebagai apa driver ajudan?"
"Waktu itu saya sebagai ajudan," jawabnya.
Hakim pun menyinggung mantan Kadiv Propam Polri itu lantaran penugasan Ricky Rizal yang menjaga putranya.
Saudara ditugaskan khusus jaga anaknya Sambo di Magelang?" timpal hakim
"Walaupun SK saudara BKO (Divpropam)? Luar biasa memang," ucap hakim.
Baca Juga: Sidang Bharada Richard Eliezer Digelar, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dihadirkan Sebagai Saksi
Diketahui dalam sidang ini, Ricky Rizal menjadi saksi untuk Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Ketiganya adalah terdakwa namun kali ini Ricky bersaksi.
Pada sidang sebelumnya Eliezer sudah bersaksi untuk Ricky dan Kuat.
Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bhara E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |