Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Majelis hakim lagi-lagi menyindir Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui terdakwa Kuat Ma'ruf menjadi saksi untuk Bharada E dan Ricky Rizal.
Majelis hakim mengatakan Kuat tidak konsisten dengan pernyataannya.
"Anda ini tidak konsisten ya," ujar Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya hakim menanyakan ke Kuat mengenai pemeriksaan di Provos Polri.
Awalnya Kuat bercerita soal pemeriksaan dirinya di Provos Mabes Polri, di mana pada saat itu penyidik bertanya terkait kasus di Duren Tiga, namun sopir Ferdy Sambo itu justru menjelaskan konstruksi peristiwa dari Magelang.
"Seingat saya Provos mengatakan bagaimana kronologi kejadian? Saya balik tanya karena yang saya alami itu yang saya ikut dengan almarhum itu di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Kuat.
Karena tidak konsisten, majelis hakim pun heran kenapa Kuat menjelaskan cerita Magelang, padahal yang ditanyakan itu soal kejadian di Duren Tiga.
"Saudara ceritakan di Magelang ada maknanya, nggak ada hubungannya, kenapa saudara ceritakan di Magelang, orang yang ditanya di Duren Tiga, saudara ceritakan di Magelang," ujar Majelis Hakim.
Hakim mengatakan Kuat mencoba menghubungkan kasus yang ada dengan skenario yang dibuat soal kejadian di Magelang.
Baca Juga: Ferdy Sambo Pakai Nama Ricky Rizal untuk Buka Rekening dan Beli Motor
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |