Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Majelis hakim lagi-lagi menyindir Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui terdakwa Kuat Ma'ruf menjadi saksi untuk Bharada E dan Ricky Rizal.
Majelis hakim mengatakan Kuat tidak konsisten dengan pernyataannya.
"Anda ini tidak konsisten ya," ujar Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya hakim menanyakan ke Kuat mengenai pemeriksaan di Provos Polri.
Awalnya Kuat bercerita soal pemeriksaan dirinya di Provos Mabes Polri, di mana pada saat itu penyidik bertanya terkait kasus di Duren Tiga, namun sopir Ferdy Sambo itu justru menjelaskan konstruksi peristiwa dari Magelang.
"Seingat saya Provos mengatakan bagaimana kronologi kejadian? Saya balik tanya karena yang saya alami itu yang saya ikut dengan almarhum itu di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Kuat.
Karena tidak konsisten, majelis hakim pun heran kenapa Kuat menjelaskan cerita Magelang, padahal yang ditanyakan itu soal kejadian di Duren Tiga.
"Saudara ceritakan di Magelang ada maknanya, nggak ada hubungannya, kenapa saudara ceritakan di Magelang, orang yang ditanya di Duren Tiga, saudara ceritakan di Magelang," ujar Majelis Hakim.
Hakim mengatakan Kuat mencoba menghubungkan kasus yang ada dengan skenario yang dibuat soal kejadian di Magelang.
Baca Juga: Ferdy Sambo Pakai Nama Ricky Rizal untuk Buka Rekening dan Beli Motor
"Saudara mengatakan kan di Magelang ada kaitannya dengan ini, kan saudara sudah membatasi perencanaan sudah dilaksanakan di Magelang," tegas hakim.
"Sekarang saudara mau cerita peristiwa seolah ada koneksinya. Saya mau ingatkan, saudara kalau bohong itu konsisten. Apa yang mau kamu buktikan di sini," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo.
Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |