Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perceraian Roro Fitria terhadap Andre Irawan.
Dalam putusan sidang cerai, Majelis Hakim juga membacakan kewajiban Andre Irawan kepada Roro Fitria.
Andre Irawan memiliki kewajiban memberi uang mut'ah iddah kepada Roro Fitria.
Uang mut'ah sebesar Rp 25 juta dan iddah sebesar Rp 15 juta.
"Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp 15 juta, mutah berupa uang sejumlah Rp 25 juta," ucap Majelis Hakim Ahmad Yani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Andre Irawan juga wajib menafkahai anak tunggalnya dengan Roro Fitria, Muhammad Sulthan Al-Fathir hingga masuk usia dewasa.
Tiap bulannya, Andre harus memberikan nafkah Rp 5 juta, dan setiap tahun naik 10 persen.
"Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah hadanah sebesar Rp 5 juta setiap bulan yang diberikan melalui pengugat sampai anak tersebut dewasa atau memilih, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," ucap Ahmad Yani lagi.
Terkait kewajiban yang harus dipenuhi usai ketuk palu, Andre Irawan tidak masalah dengan besaran uang untuk nafkah anak.
"Kalau nafkah setiap bulan sih emang kewajiban saya ya pasti kita akan berikan, malah kalau kita orangtua ada rezeki lebih pasti kita kasih lebih," ucap Andre Irawan.
Tapi soal besaran uang mut'ah iddah dengan total keseluruhan Rp 40 juta, pihak Andre Irawan masih mempertimbangkan.
"Nah itu masih dipertimbangkan," ucap pihak Andre Irawan.
Baca Juga: Roro Fitria Bantah Pengakuan Andre Irawan Terkait KDRT Pada Persidangan
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |