Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Tak gentar dijerat kasus pencemaran nama baik, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag bakal gugat balik pengusaha Steven alias CSB.
Pengacara Jedar dan Vincent, Rolland E Potu, membeberkan alasan kliennya menggugat balik Steven.
Rolland menjelaskan bahwa gugatan dari pihak Steven yang tertera di surat dakwaan yang dibacakan saat persidangan tidak berdasar.
"Kita akan sampaikan gugatan tersebut tidak berdasar ya," kata Rolland ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Nanti kami akan sampaikan dalam jawaban kami. Setelah kami jawab, setelah replik dan duplik, pasti akan kami rilis," jelasnya.
Menurut Rolland, Jedar dan Vincent bakal menggugat nominal uang yang lebih besar dari yang digugat pihak Steven.
"Di situ pun nanti kami akan tuntut nilai uang bahkan lebih apa yang digugat," tandas Rolland.
Sebagai informasi, Steven merasa dirugikan akibat pernyataan Jedar yang menyebutnya sebagai penipu.
Usai dilaporkan Jedar ke Polda Metro Jaya, Steven melayangkan gugatan kasus pencemaran nama baik ke pengadilan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pengacaranya, Gonggom Sihite, Steven meminta ganti rugi sebesar 50 Miliar.
"Permintaan kita menetapkan sita jaminan harta harta atau aset-aset milik tergugat satu dan tergugat dua."
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana |