Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik heran jika dilaporkan oleh teman bisnisnya, Aji Barkah atas dugaan penipuan dan penggelapan penjualan saffron.
Mansyardin sepakat jika dia dan anaknya, Taqy Malik bekerja sama dalam penjualan saffron milik Aji Barkah.
Menurut Mansyardin, tertuang dalam surat perjanjiannya, dia harus mendapat komisi Rp 1.5 miliar hasil penjualan saffron.
“Ada 35 ribu per gram, tinggal dikali saja tuh yang sudah laku 41 ribu gram dikali 35 ribu, kita estimasi antara 1.5 M deh,” ucap Mansyardin Malik diwakili oleh kuasa hukumnya, Dedi DJ di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).
Atas hal itu, Ayah Taqy Malik heran atas laporan rekan bisnisnya di Polres Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Pihak Mansyardin merasa laporan Aji barkah tidak masuk dengan logika berpikirnya.
“Sudah laku, keluarkan dong komisinya jangan ditahan-tahan. Bagaimana caranya dia melaporkan unsur dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai dengan perjanjian itu tidak masuk akal,” timpal Dedi DJ lagi.
Baca Juga: Lelang Sepeda Brompton di Instagram, Taqy Malik Terseret Kasus Robot Trading Net 89
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Silmi |