Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Ferdy Sambo, dkk yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu (14/12/2022) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda dalam persidangan hari ini adalah mendengarkan kesaksian dari para saksi ahli.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (14/12/2022) ada enam orang saksi ahli yang dimintai keterangan atas kejelasan kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Namun, hanya ada dua saksi ahli yang keterangannya diperdengarkan secara terbuka.
Sedangkan untuk empat saksi lain persidangannya akan digelar tertutup.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan keputusan tersebut setelah mendengar apa yang akan disampaikan keenam orang saksi.
Fira Sania dan Irfan Rofik selaku ahli DNA dipersilahkan untuk menunggu untuk memberikan kesaksian secara tertutup.
Pasalnya, keterangan yang akan dijabarkan keduanya dikhawatirkan akan digunakan publik untuk melakukan kejahatan.
Demikian pula halnya dengan Heri Priyanto selaku ahli Digital Forensik dan Sirajul Umum yang membantu olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J lantaran keterangannya bisa disalahgunakan publik.
Sementara itu, dua saksi yang persidangannya digelar secara terbuka adalah Ahli Poligraf dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid dan Ahli Balistik dari Puslabfor Polri bernama Arif Sumirat.
Dari keterangan Aji Febrianto selaku ahli poligraf inilah terungkap fakta-fakta mengejutkan soal pengakuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (14/12/2022), Aji menjelaskan dalam persidangan bahwa tes poligraf adalah pemeriksaan menggunakan alat poligraf untuk menentukan seseorang berbohong atau jujur.
Ia mengatakan, tingkat keakuratan dari tes poligraf mencapai 93 persen.
"Sesuai jurnal yang dikeluarkan Asosiasi Poligraf Amerika untuk teknik yang kita gunakan, yaitu Tahiat City, memiliki keakuratan di atas 93 persen," kata Aji.
Sedangkan 7 persen sisanya tergantung keahlian dari pemeriksa.
"Semakin pandai seorang pemeriksa maka nilai keakuratan pemeriksaan ini akan semakin tinggi."
"Untuk nilai ambang bawahnya adalah 93 persen," terang dia.
Secara mengejutkan, Aji menyebut bahwa hasil tes Ferdy Sambo dinyatakan berbohong ketika menjawab pertanyaan ikut menembak Brigadir J atau tidak.
Dalam tes poligraf itu, Ferdy Sambo menjawab tidak ikut menembak Brigadir J.
Namun, Ferdy Sambo berkilah bawah tes poligraf tidak dapat dijadikan sebagai bukti di persidangan.
"Jadi poligraf itu setahu saya tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja."
"Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur, demikian yang mulia," kata Sambo.
Serupa Ferdy Sambo, tes poligraf Putri Candrawathi juga dinyatakan berbohong.
Salah satunya saat Putri membantah berselingkuh dengan Brigadir J.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | TribunJakarta.com,Kompas.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Nesiana |