Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Dito Mahendra kembali berhalangan hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa Nikita Mirzani.
Karena absennya kekasih Nindy Ayunda itu, sidang pun akan ditunda hingga Senin (19/12/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Mengetahui mangkirnya Dito Mahendra, tangis Nikita Mirzani pecah di ruang sidang. Ia mengaku kecewa berat.
"Yang mulia jujur saya kecewa, saya pengin selesai yang mulia, saya sakit yang mulia," kata Nikita Mirzani sambil menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).
Adapun para saksi yang dijadwalkan hadir untuk memberikan kesaksian, justru tidak terlihat dengan alasan berbeda.
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dito Mahendra masih menjalani perawatan karena sakit demam berdarah.
"Mohon maaf, dari JPU sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi."
"Saksi-saksi tersebut berhalangan hadir karena Mahendra Dito masih dalam perawatan demam berdarah," tutur JPU.
Saat ditanya soal surat ketidakhadiran, JPU mengaku tidak memilikinya.
Akibat hal tersebut, alasan absennya Dito tidak dapat diterima.
"Untuk saksi yang Mahendra Dito bahwa yang bersangkutan masih dirawat, ada surat keterangan yang baru?" tanya Hakim Ketua.
"Tidak ada (surat keterangan baru)," jawab JPU
"Berarti tidak ada alasan sah ya," sahut Hakim Ketua.
Sementara itu, dua saksi lainnya yakni Hadi Yusuf dan Hairul Yusi, absen dalam sidang karena alasan yang berbeda.
Hadi Yusuf disebut tengah berada di kampung halamannya, di Lampung.
Kemudian, Hairul Yusi masih dalam keadaan berduka usai ibunya meninggal dunia.
Sebagai informasi, Dito Mahendra telah melaporkan Nikita ke Polresta Serang pada 14 Juni 2022, atas dugaan pencemaran nama baik.
Unggahan wanita yang akrab disapa Nyai itu disebut membuat Dito mengalami kerugian hingga Rp 17,5 juta karena gagal melakukan transaksi jual beli sepatu Hermes.
Kini, Nikita mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kelas II B Serang, sejak 25 Oktober 2022.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |