Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Dito Mahendra kembali mangkir dari sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang didakwakan kepada Nikita Mirzani.
Selain Dito Mahendra, dua saksi lainnya juga disebut absen dari sidang yang beragendakan keterangan para saksi tersebut.
Adapun Dito Mahendra disebut kembali berhalangan hadir karena masih dirawat di rumah sakit akibat demam berdarah.
Atas hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, meminta majelis hakim untuk menutup perkara ini.
Sebab ia menilai pelapor dari para saksi tidak serius menjalani proses hukum.
Setelah bermusyawarah, hakim ketua pun menanggapi soal ketidakhadiran para saksi.
"Terkait dengan ketidakhadiran para saksi yang menjadi tanggung jawab penuntut umum, majelis hakim mengambil sikap, ketidakhadiran harus berdasarkan ketentuan KUHAP," kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (14/12/2022).
"Ketidakhadiran saksi harus melihat, apakah para saksi tersebut sudah dipanggil secara sah dan patut oleh penuntut umum," lanjut hakim.
Usai surat dipelajari, ternyata hakim menemukan fakta bahwa surat panggilan yang disampaikan kepada para saksi dinilai tidak sah.
"Setelah mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan oleh penuntut umum, dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa panggilan tidak sah," ujar Hakim Ketua.
Hal tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan surat panggilan tidak secara langsung, melainkan dengan perantara pos.
"Orang yang menjadi saksi, harus menandatangan. Sementara itu, pemanggilan penuntut umum dilakukan melalui pos, jadi tidak secara langsung."
"Sehingga tidak tahu yang bersangkutan benar-benar ada di tempat atau ada halangan yang lain," jelas hakim ketua.
Karena hal tersebut pula, hakim memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan Dito Mahendra beserta dua saksi lainnya pada Senin (19/12/2022) mendatang.
Sementara itu, karena sidang kembali tertunda, Fahmi meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan bagi Nikita Mirzani yang sempat diajukan.
"Mohon dengan kejadian ini dua kali, tidak jelas, terdakwa dalam keadaan sakit, permohonan kami mohon dikabulkan yang mulia," ucap Fahmi.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |