Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Lagi-lagi Dito Mahendra mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran mama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Atas hal tersebut, Nikita Mirzani mengaku kecewa berat.
Terlebih, ini merupakan panggilan kedua kalinya bagi Dito Mahendra beserta dua saksi lainnya.
"Kecewa karena ingin cepat selesai," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).
"Buat Dito Mahendra jangan pengecut, tolong hadir segera di Pengadilan Negeri Serang," tegas Nikita.
Lebih lanjut, ibu tiga anak itu pun menilai, tidak masuk akal bila Dito Mahendra takut bersaksi di pengadilan.
Sebab status kekasih Nindy Ayuda itu sebagai pelapor.
"Nggak ada yang ngapa-ngapain kan di PN (pengadilan negeri) Serang. Ada bapak polisi juga yang jaga, banyak orang yang jaga. Memang mau diapain?" tanya Nikita Mirzani.
"Mungkin dia takut panggilan KPK, kan sudah ketiga, jadi dia bingung," ucapnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga pasal berbeda.
Pasal tersebut yakni pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Unggahan Nikita Mirzani disebut memicu kerugian bagi Dito Mahendra hingga Rp 17,5 juta, imbas gagal melakukan transaksi jual beli sepatu Hermes.
Dito melaporkan Nikita ke Polresta Serang pada 14 Juni 2022, atas dugaan pencemaran nama baik.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |