Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan berhasil lolos dari Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana diketahui bahwa Doni Salmanan dilaporkan para korbannya karena diduga melakukan tindak pencucian uang melalui platform binari opsi (binary option) Quotex.
Meski begitu, Doni Salmanan tidak dihukum sesuai UU TPPU karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menilai bahwa terdakwa hanya melakukan tindak penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial.
"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui beberapa platform yang dimilikinya.
"Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut. Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian."
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan, kata hakim ketua Achmad Satibi, dikutip dari Tribun Seleb, Jumat (16/12/2022).
Hukuman ini tentu bertentangan dengan apa yang diajukan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut agar Doni Salmanan dapat didenda Rp 10 miliar yang mana uang tersebut nantinya akan diberikan sebagai ganti rugi kepada para korbannya.
Lalu kenapa hakim tidak menerima tuntutan tersebut?
Ternyata Undang-Undang tentang trading dan binari opsi belum jelas di Indonesia.
Sehingga hakim tak bisa meminta Doni untuk membayar kerugian korban.
Jaksa Ajukan Banding
JPU dengan ini memutuskan untuk mengajukan banding.
Apa yang diputuskan hakim dinilai jauh lebih ringan dan tidak sesuai dengan tuntutan mereka.
Menanggapi putusan dari hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan, jaksa menyatakan bakal mengajukan banding.
Sebagai informasi, jaksa meminta Doni dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun penjara.
"Kami pasti banding.
"Nanti tim JPU (jaksa penuntut umum)-nya akan menyatakan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah.
Harta Doni dari Hasil Afiliator, Trader, dan YouTuber
Hakim menilai bahwa Doni Salmanan mendapatkan kekayaannya melalui pekerjaan sebagai affiliator, trader, dan YouTuber.
Sehingga hakim tidak bisa menghukum pelaku dengan UU TPPU.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua (pencucian uang) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
Beberapa aset Doni Salmanan yang sebelumnya disita pun harus dikembalikan.
Di antaranya adalah beberapa kendaraan mewah, uang, dan sertifikat rumah.
(*)
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |