Grid.ID – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) memiliki sebuah program pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan dari berbagai bidang industri yang disebut PROPER.
Sebagai informasi, program tersebut mendorong ketaatan industri untuk menerapkan proses bisnis dan operasional usaha yang sesuai dengan peraturan mengenai lingkungan hidup.
Sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi PROPER, setiap sumber daya manusia (SDM) yang terlibat di dalamnya perlu memiliki sertifikat kompetensi di bidang lingkungan hidup.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.5/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
Selain itu, kewajiban adanya sertifikasi tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
Sertifikasi harus diberikan oleh lembaga sertifikasi yang kredibel dan diakui KLHK. Salah satu lembaga tersebut adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Envirotama (LSP LH Envirotama). Lembaga tersebut merupakan perpanjangan tangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI) yang khusus memberi sertifikasi di bidang lingkungan hidup.
LSP LH Envirotama sendiri telah mendapat dukungan resmi dari KLHK RI melalui surat dukungan S.14/P2SDM/REN/SDM.1/3/2022 serta teregistrasi dengan sertifikat bernomor SF.46/P2SDM/REN/SDM.1/8/2022.
Oleh sebab itu, LSP LH Envirotama dapat menjadi rekanan tepercaya bagi perusahaan dalam sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan peraturan lingkungan hidup. Pemberian sertifikasi dilakukan melalui pengujian yang jujur, profesional, dan sesuai pedoman yang berlaku.
Tak hanya itu, uji kompetensi juga dilakukan secara teliti, cepat, akurat, dan efisien. LSP LH Envirotama juga memiliki misi memelihara memelihara dan mengembangkan perangkat sertifikasi seperti standard kompetensi, skema sertifikasi dan asesor kompetensi sesuai pedoman yang berlaku, serta berupaya melakukan inovasi system digitalisasi sesuai perkembangan teknologi informasi terkini.
Melayani beberapa skema sertifikasi kompetensi di bidang lingkungan
LSP LH Envirotama melayani sertifikasi kompetensi bidang lingkungan hidup di seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya pemberian sertifikasi, LSP LH Envirotama juga melayani perpanjangan sertifikasi kompetensi di bidang lingkungan hidup.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Nana Triana |
Editor | : | Sheila Respati |