Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mencecar Hendra Kurniawan di kursi saksi pada persidangan Irfan Widyanto.
JPU mempertanyaan maksud kalimat 'yang penting-penting saja' yang dilontarkan Hendra Kurnawan.
Kalimat tersebut diucapkan Hendra Kurniawan saat meminta Agus Nurpatria menyisir CCTV di sekitar lokasi peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Yang penting-penting saja itu maksudnya yang mendukung penyelidikan. Laporan dari pak Agus kan 20 CCTV," ucap Hendra.
"(ambil) yang penting-penting saja yang mendukung proses penyidikan, kalo semua (diambil) menambah pekerjaan menurut saya," jelasnya.
Mantan Karo Paminal Propam Polri itu mengaku tidak menjelaskan bagian penting mana saja yang harus diambil.
"Tidak perlu saya jelaskan karena sebagai pimpinan saya bersifat strategis," tandas Hendra.
Namun, lanjut Hendra, ia sebatas meminta menyisir CCTV saja, tidak sampai ke bagian DVR.
"Saya tidak bicara DVR, CCTV saja," kata Hendra lagi.
Sebagai informasi, persidangan mantan anak buah Sambo yakni perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria dan Ferdy Sambo menjadi saksi di kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana |