Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Arif Rahman Arifin menyesal telah menonton rekaman CCTV saat peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi.
Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri itu menonton potongan rekaman CCTV sesaat sebelum Brigadir J tewas.
Penyesalan Arif Rahman Arifin diutarakannya saat menjadi saksi pada sidang Obstruction Of Justice dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).
"Kepentingan saudara apa sehingga Baiquni maupun Chuck mengajak nonton?" tanya JPU pada Arif Rahman Arifin.
"Kalo saya sih gak tahu kenapa Chuck tiba-tiba ngajak," jawab Arif.
Selain tidak tahu alasan diajak menonton rekaman CCTV oleh Chuck Putranto, Arif akui menyesal.
"Saya kalo dipikir-pikir nyesel juga mau diajak nonton, pak," ucap Arif.
Menurut Arif, saat itu ia hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo yang disampaikan melalui Chuck Putranto.
"Cuma karena Chuck ngomong perintah Kadiv, saya ikut aja."
"Kalo gak salah Chuck ngomong, 'bang, ada perintah dari Kadiv lihat CCTV'," terangnya.
Diberitakan, Ferdy Sambo menjadi saksi di persidangan mantan anak buahnya, Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Irfan Widyanto merupakan salah satu terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice pembunuhan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, tiga saksi lainnya yakni mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan; Kaden A Biro Paminal Agus Nur Patria; dan Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin.
Tiga saksi tersebut juga sama-sama menjadi terdakwa Obstruction Of Justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana |