Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Doni Salmanan, terdakwa penipuan investasi Quotex pada Kamis (15/12/2022) lalu akhirnya divonis empat tahun penjara.
Vonis untuk Doni Salmanan ini dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A.
Bahkan Doni Salmanan juga tak perlu mengganti kerugian para korbannya di aplikasi Quotex.
Dilansir dari TribunSeleb, Sabtu (17/12/2022), Doni Salmanan masih berhak atas barang, kendaraan, mobil mewah, hingga sertifikat tanah dan rumah.
Bahkan, uang tunai yang akan dikembalikan pada Doni masih mencapai Rp 7,6 miliar.
Tak tanggung-tanggung, Doni Salmanan juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.
Tertulis dalam berkas perkara Doni Salmanan, afiliator aplikasi trading Quotex ini juga berhasil mempertahankan aset kendaraannya.
Tertulis dalam berkas tersebut, dari 136 barang bukti, 99 barang dikembalikan pada Doni Salmanan.
Sementara sisanya tetap terlampir dan disita oleh negara.
Ada pun, di antaranya ada 36 kendaraan mewah milik Doni yang masih menjadi haknya.
Vonis ini tentunya berbeda jauh dari Indra Kenz yang juga terjerat hukum lantaran melakukan penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Binomo.
Pasalnya, Indra Kenz diketahui mendapatkan vonis 10 tahun penjara.
Bahkan Indra Kenz juga dimiskinkan dan harta-hartanya disita oleh negara.
Mengenai perbedaan yang sangat jauh ini, pengacara kondang Hotman Paris pun dibuat keheranan.
"What? Why? Parah," tulis Hotman dalam Instagramnya
Hotman lantas meminta pada Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan ini.
"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," pinta Hotman.
Dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Sabtu (17/12/2022), vonis untuk Indra Kenz dijatuhkan pada pertengahan November lalu.
Vonis ini dijatuhkan kepada Indra Kenz yang terbukti melakukan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang dengan kedok investasi di platform binary option Binomo.
Namun, vonis 10 tahun penjara untuk Indra Kenz dari majelis hakim pun ternyata lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menilai kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera sehingga penjara selama 10 tahun dianggap cukup.
"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim.
Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.
"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Tribunseleb,Grid.ID |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Silmi |