Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris ikut angkat bicara terkait putusan yang diterima Doni Salmanan.
Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan tanpa kewajiban mengembalikan uang orang yang ditipunya membuat Hotman Paris murka.
Bahkan, Hotman Paris selaku orang yang paham hukum pun mengungkap kekecewaannya terhadap hukum di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyesatkan tentang aplikasi investasi opsi biner Quotex.
Bahkan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, seperti tercantum dalam dakwaan ke satu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (15/12/2022).
Penetapan vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun demikian, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara.
Tak hanya itu, aset mewah milik Doni Salmanan juga tidak jadi disita negara.
Hal tersebut lantaran majelis hakim menolak dakwaan kedua jaksa yang menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi kepada korban senilai Rp 17 miliar.
Hakim beranggapan, aset mewah yang didapat Doni sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana, lantaran regulasi trading atau opsi biner masih belum jelas.
Oleh karena itu, sejumlah aset mewah yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada Doni Salmanan.
"Barang bukti point 33 sampai dengan point 131 dikembalikan kepada terdakwa," tertulis dalam putusan PN Bale Bandung.
Terkait akan hal itu, Hotman Paris ikut beri tanggapan.
Lewat unggahan akun Instagramnya, pengacara kondang asal Batak itu mengaku kecewa dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hotman tampak membagikan ulang postingan Instagram @royshakti.
Dalam postingannya, tampak sebuah foto yang menunjukkan informasi tentang perbandingan vonis hukuman kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz.
Selain itu, terdapat kasus yang juga menimpa Fakarich.
Dari data yang terhimpun itu, terlihat vonis penjara dengan banyaknya jumlah korban yang sangat timpang.
Pasalnya, Fakarich yang membuat 118 orang korban divonis penjara 10 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan.
Sementara Indra Kenz yang merugikan 144 orang dipenjara 10 tahun dengan denda Rp 6 M subsider 10 bulan penjara.
Sedangkan Indra Kenz yang menyebabkan 173 orang korban dipenjara hanya 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu saja, barang sitaan dari Fakarich dikembalikan pada korban, dari Indra Kenz disita negara, sementara Doni Salmanan dikembalikan pada terdakwa.
Sebagai informai, Fakarich membuat kerugian sekitar Rp 72 miliar, Indra Kenz Rp 83 miliar, dan Doni Salmanan menyebabkan kerugian senilai Rp 24 miliar.
Berdasarkan data di atas, Hotman pun mengaku kecewa dengan hukum di Indonesia.
"Sudah amat parah kepastian hukum di Indonesia," ungkap @hotmanparisofficial.
Unggahan pengacara kondang berjuluk Rp 30 miliar itu sontak menuai beragam komentar netizen.
yoki.nugraha Ko kaya yg kaget bang ? Dengan kepastian hukum di sini ? Kan Abang udh lebih paham alur cerita nya seperti apa ? Lari kemana masuk ke mana nya, tanggung bang bongkar aja sekalian
aritrasavaritra Kasus sama.... Negaranya sama..... Tapi beda hakim.... Beda pasal... Beda hukuman.... INI YG NAMANYA...HUKUM ITU RELATIF..... TERGANTUNG SIAPA KORBAN... SIAPA PELAKU... SIAPA JAKSA ...SIAPA POLISI...SIAPA HAKIM...
r_lagi harus d periksa ini hakim yang vonis doni king salman ..ga adil menurut saya .bandingkna dengan si indra
reskyprio Masalah besar Indonesia"kejujuran". Sangat sulit sekali menemukan pemimpin yg jujur. Banyak pemimpin yg pembohong. Sulit sekali zaman sekarang mempercayai penegak hukum di Indonesia. "0 kepercayaan".
(*)
3 Camilan Sehat dan Lezat Penakluk Kolesterol Jahat, Kecil Bentuknya Besar Khasiatnya