Grid.ID- Saksi ahli digital forensik Adi Setya menjelaskan soal luka tembak di tubuh Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Menurut Adi Setya, ada dua luka tembak paling fatal yang membuat Brigadir J tewas di lokasi kejadian, Duren Tiga Jakarta Selatan.
Hal itu dikatakan Adi Setya dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Dalam melakukan pemeriksaan kami melihat ada dua tembakan posisi yang fatal."
"Yaitu dada sisi kanan karena pada luka tersebut telah kami temukan menembus paru kanan," jelas Adi dalam persidangan.
Kemudian Adi menuturkan dari luka tembak tersebut bisa dibayangkan dalam ilmu kedokteran bahwa itu akan menimbulkan pendaharan pada rongga dada.
Lalu dalam pemeriksaan Adi menjelaskan dirinya sudah tidak menemukan darah pada rongga dada karena jenazah Brigadir J sudah diotopsi sebelumnya
"Bagian fatal lainnya pada kepala bagian belakang sisi kiri karena dalam jalur lintasannya mengenai batang otak sehingga bersifat fatal menyebabkan kematian," tambahnya.
Adi juga bersaksi bahwa dirinya dan penyidik lainnya tidak menemukan luka lainnya selain luka tembak pada jenazah Brigadir J.
"Tidak ada luka lain selain luka tembak," tutupnya.
Kronologi Brigadir J Ditembak Mati
Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Saksi Ahli Forensik Sebut Penembakan Brigadir J, Mulai dari Kepala Hingga Kaki
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Digital Forensik: Tembakan di Dada Menembus Paru-paru Membuat Brigadir J Tewas
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |