Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw mengatakan ada satu proyektil anak peluru yang ditemukan pada dada jenazah Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, satu proyektil anak peluru tersebut tidak tembus dan bersarang pada jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Yang satu tidak tembus itu yang mana?” tanya Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
“Kami temukan bersarang ada di dada,” jelas Farah.
“Dada?” tanya Jaksa menegaskan.
“Dada sisi kanan,” ujar Farah.
“Bersarang itu artinya ditemukan proyektil atau tidak?” timpal Jaksa.
Farah pun menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dan karakteristik serta pola gambaran luka yang ada pada tubuh jenazah Brigadir J terdapat tujuh luka tembak masuk dan ada enam luka tembak keluar.
Farah pun memaparkan secara rinci titik luka masuk dan keluar.
"Yang pertama dari atas ke bawah kami menemukan satu luka tembak masuk di kepala bagian belakang sisi kiri, kemudian di bibir bawah sisi kiri, kemudian di puncak bahu kanan, kemudian di dada sisi kanan, di pergelangan tangan kiri sisi belakang, serta di kelopak telapak bawah tangan dan terakhir di jari manis tangan kiri. Untuk luka tembak masuk," paparnya.
“Kemudian di dada sisi kanan, di pergelangan tangan kiri sisi belakang serta di kelopak bawah mata kanan dan terakhir di jari manis tangan kiri untuk luka tembak masuk,” terang dia.
“Kalau luka tembak keluar?” tanya Jaksa lagi.
Kami temukan di puncak hidung, kemudian di leher sisi kanan, di lengan atas kanan sisi luar, di pergelangan tangan kiri sisi depan, serta di jari manis tangan kiri tapi sisi dalam,” tutur Farah.
Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bhara E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |