Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Salah satu Crazy Rich, Doni Salmanan ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan.
Doni Salamanan bahkan resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan Binary Option melalui aplikasi Quotex.
Dikutip dari Tribun-Medan.com pada Senin (19/12/2022), Doni Salmanan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong," ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.
"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," lanjutnya.
Aset yang dimiliki Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi Quotex juga dinilai bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Karena hal inilah, Doni Salmanan tak jadi dimiskinkan.
Aset Doni Salmanan sebesar Rp 7,6 miliar pun dikembalikan.
Doni Salmanan juga tak wajib mengganti rugi ke korban trading illegal.
Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada Selasa (20/12/2022), Hotman Paris mengunggah tangkap layar unggahan Doni Salmanan bersama dirinya.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | Instagram,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |