Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Rekaman CCTV pada hari penembakan Brigadir J diputar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Rekaman CCTV itu diputar di persidangan Ferdy Sambo cs yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli, yakni ahli digital forensik, Heri Prayitno.
Rekaman CCTV yang diputar memperlihatkan situasi halaman rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga sebelum Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dieksekusi.
Tampak, Brigadir J yang mengenakan kaus putih berada di taman depan rumah saat Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga.
Dari rekaman CCTV tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menyatakan bahwa tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gugur.
Menurut Febri, sesaat sebelum ditembak, Brigadir J tidak digiring untuk masuk ke dalam rumah, melainkan berada dalam kondisi bebas.
"Tadi terlihat di CCTV Duren Tiga ada Yosua sempat melihat ke luar sebelum Ferdy Sambo datang."
"Kita bisa melihat Yosua tidak dikawal siapa-siapa, tidak sedang digiring ke rumah Duren Tiga," kata Febri usai sidang.
"Kalo tuduhannya kan 'digiring ke rumah Duren Tiga untuk dieksekusi'," tambahnya lagi.
Dengan dibukanya rekaman CCTV itu, Febri mengklaim bahwa tuduhan JPU terhadap kliennya tidak terbukti.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Silmi |