Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ahli psikologi forensik Kusumowardhan mengungkapkan kepribadian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).
Reni mengatakan c memiliki kecerdasan rata-rata pada umumnya. Dia juga sebut sosok yang sangat patuh dan tekun dengan tugasnya.
"Kalau Bapak Richard, di sini secara umum tahap tahap kecerdasannya tergolong rata-rata," ucap Reni dalam persidangan.
"Kapasitas intelektual yang relatif baik, terutama untuk menghadapi tugas-tugas taktis dan sederhana, di dalam kehidupan sehari-harinya, jadi bukan pada tugas-tugas yang kompleks," sambungnya.
Reni juga mengatakan kepatuhan Bharad E sangat tinggi terutama patuh kepada figur otoritas.
"Tingkap kepatuhan dari Richard?" tanya jaksa.
"Tingkat kepatuhannya, Richard tinggi," sebut Reni.
"Terhadap apa?" tanya jaksa lagi.
"Figur otoritas," kata Reni.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Grup WA dimaksud dibuat pada 11 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |