Grid.ID - Terdakwa Nikita Mirzani harus kembali menelan kepahitan di tengah jeratan kasus pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengaku mengalami pengapuran tulang leher dan tulang belakang.
Berharap bisa fokus memulihkan kondisi kesehatannya, Nikita pun mengajukan surat permintaan penangguhan penahanan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Sayangnya, permintaan penangguhan penahanan itu ditolak oleh hakim.
Dikutip pada kanal YouTube Nit Not Media, Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama mengabarkan bahwa permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak.
"Hari ini Majelis Hakim sudah membuat keputusan bahwa tentang penangguhan penahanan atas nama terdakwa Nikita Mirzani tidak dikabulkan lagi," tegas Uli Purnama, Rabu (21/12/2022).
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi bachmid juga telah melayangkan surat penangguhan penahanan.
"Saya sudah ajukan surat pembantaran ke hakim supaya (Nikita) dirawat kalau enggak bisa lumpuh Nikita ini," ujar Fahmi Bachmid, dilansir Kompas.com, Senin (19/12/2022).
Fahmi Bachmid mengatakan, majelis hakim telah memberi sinyal hijau atau menerima permintaan pembantaran Nikita sementara dari penahanan.
"Insya Allah diizinkan karena majelis hakimnya sendiri yang nyuruh (ajukan pembantaran)," kata Fahmi.
Fahmi Bachmid berharap, apabila majelis hakim memberikan izin pembantaran penahanan Nikita, pihak jaksa tak perlu lagi melarang kliennya untuk jalani perawatan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |