Grid.ID - Putri Candrawathi disebut berbohong soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusumowardhani mengungkap hal itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Reni Kusumowardhani dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs.
Dalam wawancara asesmen psikologi, Putri Candrawathi mengakui tindakan kekerasan seksual yang dialaminya itu sebenarnya terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menanyakan kepada Reni soal informasi terkait pelecehan seksual di Duren Tiga yang diceritakan Putri Candrawathi saat asesmen psikologi.
Reni berujar, pihaknya mendapat informasi terkait peristiwa di Duren Tiga, sehingga dapat memetakan tiga tempat yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan tersebut.
"Iya Yang Mulia, kami melakukan proses wawancara sehingga dapat kami simpulkan ada tiga peristiwa di Magelang, di Saguling, dan di Duren Tiga, termasuk pada ibu Putri Candrawathi," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Menangis saat Ceritakan Skenario Pelecehan di Duren Tiga
Reni juga mengungkapkan, Putri Candrawathi mengaku terpaksa berbohong karena harus mengikuti skenario yang dibuat oleh suaminya, Ferdy Sambo.
"Ibu Putri mengatakan bahwa 'peristiwa (pelecehan seksual) di Duren Tiga itu tidak benar, tapi saya takut pada suami saya. Saya dipaksa untuk menandatangani BAP dan saya percaya pada suami saya'. Itu ada tangisan."
"Namun, respons tangisannya secara fisiologis dan emosional itu intensinya berbeda dengan pada saat menceritakan peristiwa yang ada di Magelang," terangnya, Rabu, dilansir Kompas.tv.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |