Grid.ID - Putri Candrawathi disebut berbohong soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusumowardhani mengungkap hal itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Reni Kusumowardhani dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs.
Dalam wawancara asesmen psikologi, Putri Candrawathi mengakui tindakan kekerasan seksual yang dialaminya itu sebenarnya terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menanyakan kepada Reni soal informasi terkait pelecehan seksual di Duren Tiga yang diceritakan Putri Candrawathi saat asesmen psikologi.
Reni berujar, pihaknya mendapat informasi terkait peristiwa di Duren Tiga, sehingga dapat memetakan tiga tempat yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan tersebut.
"Iya Yang Mulia, kami melakukan proses wawancara sehingga dapat kami simpulkan ada tiga peristiwa di Magelang, di Saguling, dan di Duren Tiga, termasuk pada ibu Putri Candrawathi," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Menangis saat Ceritakan Skenario Pelecehan di Duren Tiga
Reni juga mengungkapkan, Putri Candrawathi mengaku terpaksa berbohong karena harus mengikuti skenario yang dibuat oleh suaminya, Ferdy Sambo.
"Ibu Putri mengatakan bahwa 'peristiwa (pelecehan seksual) di Duren Tiga itu tidak benar, tapi saya takut pada suami saya. Saya dipaksa untuk menandatangani BAP dan saya percaya pada suami saya'. Itu ada tangisan."
"Namun, respons tangisannya secara fisiologis dan emosional itu intensinya berbeda dengan pada saat menceritakan peristiwa yang ada di Magelang," terangnya, Rabu, dilansir Kompas.tv.
Hakim lalu menanyakan bagaimana pandangan psikologis tentang tangisan Putri Candrawathi tersebut.
Reni menjelaskan, tangisan itu bisa saja terjadi karena respons Putri Candrawathi yang takut terhadap Ferdy Sambo dan kebohongan yang disembunyikan.
Sedangkan, saat berkata jujur, Reni menilai Putri Candrawathi menangis karena kemungkinan ada perasaan trauma.
"Semuanya memang membuat takut bagi ibu Putri."
"(Tangisan) yang pertama, takut karena sebetulnya tidak seperti (skenario) itu kejadiannya."
"Sementara (tangisan) yang satunya menyatakan kejadian yang sebenarnya itu (kekerasan seksual) yang di sini (Magelang)," ujar Reni.
"Respons tangisan betul ada pada dua-duanya Yang Mulia, hanya saya sampaikan terobservasi berbeda intensitasnya," jelasnya.
Kesaksian soal Dugaan Pelecehan di Magelang Kredibel
Sementara itu, Reni menyebut kesaksian Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan di Magelang, kredibel.
"Dalam laporan kami ada satu kesimpulan yang berbunyi bahwa keterangan Putri Candrawathi terkait dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang itu bersesuaian dengan indikator keterangan kredibel," katanya, Rabu.
Keterangan Putri Candrawathi termasuk kategori kredibel karena adanya detail informasi yang disampaikan, kemudian akurasinya bisa berkesesuaian diinformasikan oleh pihak lain.
"Jadi waktu itu saudara Ricky Rizal dan Richard Eliezer menyampaikan mendapatkan telepon bahwa Putri Candrawathi menangis pada saat yang bersesuaian," tambah Reni.
Selain itu, Susi yang mendengar Putri Candrawathi menangis.
"Lalu ada informasi dari Pak Kuat bahwa Yosua celingukan dan itu waktunya kami lihat saling kesinambungan, relevan, dan konsisten," papar dia.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Brigadir J lalu tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Mengaku Bohong Dilecehkan Brigadir J di Duren Tiga, Ikuti Skenario Ferdy Sambo
So Sweet, Thariq Halilintar Gendong Aaliyah Massaid dari Lapangan saat Main Mini Soccer
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |