Grid.ID - Pernyataan saksi ahli disebut-sebut dapat meringankan kubu Ferdy Sambo CS.
Saksi ahli disebut dapat meringankan kubu Ferdy Sambo CS lantaran menyebut kematian Brigadir J bukan akibat pembunuhan berencana.
Beginilah pemaparan saksi ahli yang disebut-sebut dapat meringankan kubu Ferdy Sambo CS tersebut.
Ahli pidana Dr. Mahrus Ali menyebut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Mahrus Ali saat dihadirkan kubu Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) hari ini, Kamis (22/12/2022).
Jadi saksi yang meringankan kubu Ferdy Sambo, Mahrus Ali menyebut kematian Brigadir J bukanlah akibat dari pembunuhan berencana.
Analisa Mahrus Ali itu didasari pada teori yang ia yakini terkait dengan kriteria pembunuhan berencana menurut hukum pidana.
Mahrus Ali yang merupakan ahli hukum pidana materiil mengungkap pendapat mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut pria berkacamata itu, sebuah kasus pembunuhan bisa dikategorikan berencana jika ada pembagian tugas.
"Ketika melaksanakan kejahatan, itu harus disengaja. Artinya kalau aabc, maka harus ada pembagian peran di sini," katanya.
"Dan pembagian peran itu, bukan karena kebetulan. Memang sudah disepakati sebelumnya," tambahnya.
2 Kali Gagal Menikah, Ayu Ting Ting Ngaku Tak Kapok dan Tetap Ingin Lepas Status Janda, Singgung Nama Lettu Fardhana
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |