Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Nama Nikita Mirzani jadi sorotan saat mendadak sosok yang akrab disapa Nikmir ini ditahan polisi.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Rabu (26/10/2022), Nikta Mirzani dikabarkan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam.
Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dinyatakan sebagai tersangka.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Masjuno menyebut bahwa Nikita Mirzani ditahan bersama dengan 8 orang lain.
"Sudah resmi ditahan dan ditempatkan di sel, di kamar bersama WBP yang lain," ujar Masjuno.
"(Sekamar) Ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita," sambungnya.
Meski Nikita Mirzani adalah publik figur, Masjuno menyebut bahwa perlakuan kepada Nikita Mirzani tidak akan dibeda-bedakan.
"Kita akan berikan pelayanan sesuai SOP yang kita miliki," ujar Masjuno.
"Di dalam kamar ada kipas pasti, perlengkapan-perlengkapan yang mendasar, kebutuhan sehari-hari ada semuanya, itu aja," sambungnya.
Masjuno menyebut bahwa Nikita Mirzani akan diminta beradaptasi dengan kondisinya sekarang dan dilarang dijenguk.
"Tapi dia bisa mengikuti kegiatan-kegiatan bimbingan kerohanian, kemudian kegiatan lainnya juga ada," ujar Masjuno.
"Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah," tandasnya.
Dilansir Grid.ID dari TribunnewsBogor.com pada Jumat (23/12/2022), sosok terbaru Nikita Mirzani setelah 2 bulan dipenjara jadi sorotan.
Tak disangka, kondisi kesehatan Nikita Mirzani sedang memburuk.
Pada Kamis, (22/12/2022) Nikita Mirzani dilarikan ke RS Bintaro.
Padahal, sebelumnya Nikita sempat dirawat di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara.
Saat dirujuk ke RS Bintaro, Nikita Mirzani sempat menyapa awak media.
Sang Nyai tampak tengah menahan sakit di lehernya.
Nikita Mirzani disebut tak bisa menengok ke kanan maupun kiri, ia bahkan mengenakan gips di lehernya.
Hal ini karena Nikita Mirzani mengalami pengapuran leher.
(*)
Awalnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Cuma Dihukum Penjara Segini dan Bayar Uang Rp 210 M
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |