Grid.ID -- Sejak September 2020, pemerintah mulai memperketat aturan mengenai jual beli ponsel. Sebagai informasi, aturan tersebut membuat pencinta gadget yang kerap membeli ponsel, terutama iPhone, di toko online atau distributor tidak resmi perlu berhati-hati.
Pasalnya, International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone yang terkategori berasal dari black market (BM) akan terblokir. Dengan demikian iPhone tidak bisa mendapatkan sinyal dari provider telekomunikasi dan hanya dapat beroperasi jika terhubung wifi.
Ponsel iPhone BM memang lebih murah harganya dibanding yang masuk ke Indonesia lewat distributor resmi. Ciri-ciri iPhone BM adalah tidak adanya garansi dari distributor resmi. Ponsel hanya diberikan garansi internasional. Namun, kalau tidak bisa beroperasi dengan baik, buat apa?
Saat ini, kamu sebenarnya tidak perlu mengalami ketidaknyamanan tersebut. Pasalnya iPhone dari distributor resmi tetap bisa kamu peroleh meski harganya tinggi.
Pasalnya, zaman sekarang kamu bisa dengan mudah mendapatkan iPhone incaran dengan adanya aplikasi kredit HP tanpa DP dari Kredivo. Bunga yang ditawarkan rendah, mulai dari 0 persen untuk paylater 30 hari dan tenor 3 bulan, serta bunga 2,6 persen untuk tenor 6 dan 12 bulan.
Kamu juga bisa menggunakan Kredivo sebagai aplikasi kredit HP tanpa DP di banyak merchant online maupun offline ternama, seperti Tokopedia, JD.ID, BliBli, Bukalapak, iBox, Erafone, hingga Digimap. Kredit HP tanpa DP Kredivo juga berlaku untuk pembelian iPhone bekas.
Nah, setelah mengetahui kemudahan pembayaran dari aplikasi kredit HP tanpa DP menggunakan Kredivo, kamu bisa langsung berburu iPhone incaran. Sebelumnya, ada baiknya jika kamu mengecek setidaknya tiga hal ini sebelum membeli iPhone, terutama jika memutuskan membeli yang bekas.
Mendapatkan iPhone bekas dengan garansi resmi reseller Indonesia, seperti iBox atau Digimap memang sulit. Harganya pun mahal. Namun, jika kamu mendapatkan iPhone dengan garansi ini, jangan berpikir panjang, karena sudah dipastikan IMEI di HP ini sudah terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Jika Anda tidak mendapatkan iPhone bekas dengan garansi resmi Indonesia, setidaknya Anda bisa mendapatkan iPhone dengan garansi toko. IMEI sudah terdaftar dan iPhone tersebut bisa digunakan dengan baik.
Jika sudah mendapatkan garansi internasional dan garansi toko, jangan semata-mata langsung tidak memikirkan status IMEI di iPhone bekas yang kamu beli. Kamu juga harus memastikan IMEI di iPhone sudah terdaftar dengan cara mengeceknya di situs Kemenperin.
Caranya, periksa melalui kode USSD *#06# dari menu dial ponsel. Jika cara ini tidak berhasil, maka ikuti langkah berikut:
Baca Juga: Jangan Salah Beli, Berikut 5 Cara Mengecek Keaslian iPhone di E-commerce
Setelah mendapatkan nomor IMEI, kamu bisa langsung membuka https://imei.kemenperin.go.id/. Masukan nomor IMEI tersebut. Apabila muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka iPhone kamu bestatus resmi.
Nah, mengecek keaslian produk juga tidak kalah pentingnya dengan mengecek terdaftarnya IMEI. Sebab, permintaan yang tinggi akan iPhone bisa dimanfaatkan para oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuat iPhone palsu.
iPhone palsu adalah handset supercopy atau rekondisi yang dilakukan bukan oleh toko resmi Apple. Supercopy adalah tiruan yang sangat mirip dengan aslinya, bukan iPhone refurbish atau gagal produksi yang dipoles ulang agar tampak seperti baru.
Baca Juga: 'Ku Kira Sabun,' Fuji Girang Bukan Main Dapat Hadiah 2 iPhone
Dengan iming-iming harga murah, tidak sedikit orang tertipu dan membeli iPhone supercopy. Oleh karena itu, untuk menghindari hal ini, kamu bisa mengecek keaslian iPhone tersebut di situs resmi Apple.
Cara mengeceknya sama seperti mengecek IMEI. Bedanya, pengecekan dilakukan dengan mengunjungi situs web Apple. Masukkan IMEI untuk mengecek keaslian produk.
Penulis | : | Nana Triana |
Editor | : | Sheila Respati |