Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J terancam hukuman 10 tahun usai dipolisikan oleh seorang ustaz bernama Julliana yang mengatasnamakan Gerakan Anti Hoaks (GERAH).
Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Mualimin, kuasa hukum Julliana, orang yang melaporkan Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun ya," ujar Muhammad Mualimin di Polres Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
"Apalagi di dalam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 itu," lanjutnya.
Dalam pasal tersebut apabila konten yang dimuat di saluran YouTube Uya Kuya itu mengandung kebohongan dan menyebabkan keonaran di masyarakat maka dikenakan hukuman 10 tahun.
Selain itu, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak disangkakan dengan dua pasal.
"Pasal 28 ayat 2 junto 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 dan 207 KUHP," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Ustaz Julliana lantaran ucapan kuasa hukum Brigadir J.
Dalam saluran YouTube Uya Kuya TV, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa polisi bekerja untuk mafia.
Menurut Julliana yang mengatasnakaman Gerakan Anti Hoaks, pernyataan Kamaruddin Simanjuntak di saluran YouTube Uya Kuya diduga mengandung fitnah dan menyesatkan masyarakat.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |