Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Masalah hukum Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait prank KDRT kepada polisi yang dilaporkan Alfian Hasibuan memang berakhir damai.
Akan tetapi, dua kasus hukum terkait prank KDRT yang dijalani Baim Wong dan Paula masih terus berlanjut.
Saksi dari pihak Baim Wong, kru dan kameramen mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan kasus yang dilaporkan Sahabat Polisi.
Keduanya tiba di Polres Jakarta Selatan dengan didampingi oleh kuasa hukum Baim Wong dan Paula Verhoeven, Machi Ahmad.
"Hari ini kami mendampingi saksi dari kru dan kameramen," ujar Machi Ahmad ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Kasus Baim Wong yang dilaporkan Sahabat Polisi ini pun sudah dalam tahap penyidikan.
"Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan kita akan mendampingi dari saksi ya," terang Machi Ahmad.
Dalam kasus yang dilaporkan Sahabat Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan pasal 220.
"Iya sahabat polisi, pasal 220. Kita hari ini diundang," tutup Machi Ahmad.
Seperti diketahui, prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven berlanjut pada kasus hukum.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh 3 orang berbeda dengan perkara yang sama.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |