Otofemale.ID - Polda Metro Jaya umumkan kalau saat libur Nataru, layanan SIM tutup.
Dalam postingannya di akun @tmcpoldametro, khusus libur Tahun Baru 2023 Layanan SIM Tutup sejak 31-1 Desember 2022.
Nah loh, bagaimana cara perpanjang SIM yang masa berlakunya sudah habis di tanggal itu?
Ya tetap harus perpanjang dong, jangan sampai tidak.
Atau mau kalau diminta bikin SIM baru gegara lupa perpanjang.
Untuk yang masa berlaku SIM-ya barengan libur Tahun Baru, polisi sudah siapkan caranya.
Yaitu lakukan perpanjangan SIM, pada 2 Januari 2022 dan jangan lebih.
Kalau sampai pemilik SIM yang mati pada 31 Desember 2022 dan 1 Januar 2023 lakukan perpanjangan melebihi batas yang sudah ditentukan, harus bikin baru.
SYARAT PERPANJANG SIM
Khusus di layanan SIM Keliling, syarat perpanjangan SIM-nya ada 3.
Pertama, bahwa layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya layani perpanjangan SIM A dan C saja.
Syarat selanjutnya menyertakan beberapa dokumen, seperti fotocopy KTP, SIM asli dan bukti cek kesehatan.
Untuk syarat yang terakhir, membayar lunas biaya perpanjangan SIM dan juga item biaya lainnya.
Biaya perpanjangan SIM seperti yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu.
Pada item biaya lainnya, itu ada tes kesehatan Rp25 ribu + Psikologi Rp60 ribu dan Asuransi Rp50 ribu.
Jadi kalau ditotal, biaya perpanjangan SIM C Rp210 ribu dan SIM A Rp215 ribu(*)
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |