Grid.ID - Tak terasa Pemilu 2024 akan segera terlaksana.
Salah satu momen yang ditunggu dalam Pemilu 2024 adalah momen pemilihan calon presiden dan wakil presiden yang akan memimpin Indonesia.
Sebagai orang paling nomor satu di Indonesia, pernah tidak bertanya-tanya sebenarnya berapa besar gaji yang diterima Presiden Indonesia?
Ternyata gaji presiden Indonesia masih kalah dengan profesi ini!
Seperti pekerja lainnya, gaji presiden Indonesia dibayarkan setiap bulan.
Namun bedanya gaji presiden dibangi menjadi dua, meliputi gaji pokok dan tunjangan.
Baik gaji pokok maupun tunjangan, diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian gaji dan tunjangan presiden Indonesia yang perlu kamu tahu!
Besaran Gaji Presiden
Baca Juga: Menuju Pemilu 2024, Mantan Wapres ini Sebut Pelaksanaan Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia
Pengaturan gaji presiden tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
Meski demikian, UU tersebut tidak menuliskan berapa nominal pasti gaji presiden.
Pasal 2 ayat (1) hanya mengatur, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2), diatur bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Kasus Covid Melandai, Akhir Tahun Presiden Jokowi Bakal Hentikan PPKM?
Sementara itu, gaji tertinggi pejabat RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Merujuk Pasal 1 huruf a PP tersebut, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Gaji tertinggi itu merupakan milik Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selain itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) juga menerima gaji pokok per bulan dengan nominal serupa.
Dengan demikian, gaji presiden Indonesia adalah enam kali Rp 5.040.000 per bulan atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Sedangkan gaji wakil presiden Indonesia adalah Rp 20.160.000 sebulan atau empat kali dari Rp 5.040.000 sebulan.
Besaran Tunjangan yang Diterima Presiden
Merujuk Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wakilnya juga menerima tunjangan jabatan serta tunjangan lain sesuai peraturan bagi pegawai negeri.
Tunjangan presiden tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pasal 2 Keppres mengatur, besaran tunjangan presiden adalah Rp 32.500.000 per bulan.
Sementara wakil presiden, sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Di samping gaji pokok dan tunjangan, seorang presiden dan wakil presiden juga menerima sejumlah fasilitas, antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: Jokowi Lempar Kode Prabowo Jadi Presiden di Pemilu 2024, Gerinda Malah Beri Respon Begini
Besaran Pensiun presiden
Setelah menyelesaikan jabatannya dengan hormat, baik presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Menurut Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978, pejabat tertinggi di Indonesia ini juga berhak mendapatkan:
Tak sampai di situ, bekas presiden dan wakil presiden akan mendapatkan fasilitas berupa rumah kediamanan beserta perlengkapannya, serta kendaraan lengkap dengan pengemudi.
Kendati demikian, pembayaran pensiun beserta fasilitas lain kepada presiden maupun wakil presiden dihentikan apabila meninggal dunia atau kembali diangkat menjadi presiden dan wakil presiden.
Gaji Presiden Lebih Kecil dari Pilot
Dikutip dari GridHealth, menurut manajemen Garuda Indonesia, penghasilan pilot junior di maskapai ini di tahun pertama saja bisa menyentuh angka Rp 60 jutaan.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ribuan Mahasiswa UMN Ramaikan Festival KompasTV Bertajuk Partysipasi
Berbeda bila sudah menjabat sebagai kapten senior, penghasilan bisa mencapai Rp 100 jutaan hingga Rp 150 jutaan.
Jadi meskipun jadi orang nomor satu di Indonesia, gaji presiden ternyata masih kalah dengan seorang pilot!
Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Jadi Orang Paling Penting di Indonesia, Ternyata Segini Gaji Presiden
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | GridStar.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |