Grid.ID- Pemerintah akan memberlakukan aturan baru mengenai perdagangan rokok mulai 1 Januari 2023.
Salah satunya adalah pedagang dilarang menjual rokok per batang.
Selain itu, kenaikan tarif cukai juga bakal dilakukan pada 2 tahun berturut-turut yakni 2023 dan 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan rencananya bakal melarang penjualan rokok batangan.
Kebijakan larangan penjualan 'batangan' tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Beberapa poin yang disusun soal penanganan zat adiktif produk tembakau soal masalah kesehatan.
Poin tersebut juga berkaitan dengan rokok elektronik.
''Pelarangan penjualan rokok batangan,'' isi Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara yang dikutip Senin (26/12/2022).
Pemerintah akan aktif melarang adanya pemasangan iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi.
Untuk memaksimalkan larangan tersebut, pemerintah akan melakukan pengawasan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |