Grid.ID - Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terus berlanjut.
Kali ini, sidang tersebut menghadirkan saksi a de charge.
Saksi a de charge sendiri dihadirkan untuk meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini, Selasa (27/12/2022).
Saksi a de charge tersebut ialah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil.
Terkait perkara kematian Brigadir J yang didasari Pasal 340 dan 338 KUHP ini, Elwi menyebutkan pentingnya pengungkapan motif.
Nantinya, motif motif tersebut dapat mengungkapkan ada atau tidaknya kehendak.
Dari kehendak itulah, akan terlihat unsur kesengajaan dalam sebuah peristiwa pidana.
"Pendapat saya, motif itu adalah sesuatu yang perlu diungkap karena akan melahirkan kehendak. Kehendak kemudian akan melahirkan kesengajaan," ujarnya di dalam persidangan pada Selasa (27/12/2022).
Oleh sebab itulah, motif disebut Elwi penting untuk pembuktian.
"Saya kira dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan, motif menjadi relevan," katanya.
Baca Juga: Sidang Kembali Digelar, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berjabat Tangan Saling Menguatkan
Tak hanya terkait pembuktian, motif juga dianggap perlu diungkap untuk menenukan hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.